![]() |
Kegiatan dalam Bongkar Muat Beras Bulog |
Ripes News - Dumai - Kapal yang membawa beras impor akhirnya diperbolehkan dibongkar setelah pihak Bulog Subdivre Dumai melengkapi dokumen Dengan Muatan sebanyak lebih kurang 20.000 ton langsung dibongkar di Pelabuhan Pelindo Dumai setelah berlabuh di Perairan Dumai.
Aktivitas Bongkar Muat dilaksanakan langsung oleh Perusahaan Bongkar muat dan di awasi Oleh Pihak Bulog Subdivre Dumai dan Instansi Terkait Senin (28/5). Pembongkaran ini dilaksanakan setelah dilakukan pengecekan fisik oleh petugas untuk mewaspadai masuknya hama yang terbawa dari negara asal.
Disayangkan dalam Kegiatan Pembongkaran Beras Bulog dari Luar Negeri ini yang dilaksanakan Oleh Perum Bulog Subdrive Dumai tidak melibatkan/menggunakan Perusahaan Tally Mandiri Indonesia yang secara resmi dan sudah terdaftar di kantor kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Klas I Dumai. Dalam Hal ini Jelas Perum Bulog Subdrive Dumai Tidak Mengindahkan Undang - Undang Republik Indonesia diantaranya Undang - undang RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KM NO.15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusaha Tally di Pelabuhan, dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan Perairan, dalam hal ini disampaikan Oleh Ketua DPW APTMI Riau Zulkifli di dampingi Sekretaris Agung Kurniawan.
Ketua DPW APTMI Menyatakan bahwa pihakny sudah menyurati Perum Bulog - JPL dengan No. 001/DPW APTMI/IV/2018 tertanggal 19 April 2018 tentang Kegiatan Bongkar Muat. Perum Bulog Subdrive Dumai sebagai salah satu Perusahaan BUMN yang seharusnya Mentaati Undang - Undang dan Aturan yang berlaku di tanah air ini. Namun sampai saat ini tidak di Gubris Oleh Pihak Perum Bulog Subdrive Dumai. Sementara sesuai acuan Tarif Jasa Bongkar Muat yang di terbitkan Oleh DPW APBMI Riau No. 05/DPW -APBMI/DMI/2018 tertanggal 03 Mei 2018 tentang Perubahan Tarif Bongkar Muat di Poin 6 Tertuang Jasa APTMI Sebesar Rp. 4500/ Ton " Ungkap Zulkifli dengan Kesal.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI) RIAU Juga Selaku Masyarakat Indonesia memohon kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan Laut dalam hal Penegakan dan Pengawasan Peraturan ini.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !